Sinopsis
Berbagai bentuk pelanggaran dan perbuatan melanggar hukum sangat memungkinkan dalam praktik dunia cyber. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama dalam cyber law merupakan titik yang sangat menjadi perhatian masyarakat internasional yang diimplementasikan dalam aspek regulasinya. Di Indonesia antisipasinya melalui berbagai peraturan perundangan seperti dalam bidang paten dan merk serta regulasinya secara spesifik yaitu Undang-Undang Internasional dan Transaksi Elektronik (ITE) baru saja diundangkan.
Cyber law sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecendengungan fenomena peradaban pada era komputer. Dalam hal literatur, buku ini merupakan jawaban atas kelangkaan diangkatnya materi cyber law dalam sebuah buku.