Sinopsis
Diskusi tentang pentingnya perusahaan mempunyai tanggungjawab sosial telah terjadi pada tahun 1930-an di Amerika Serikat. Saat itulah istilah tanggung jawab perusahaan atau corporate social responsibility lahir.
Di Indonesia sendiri praktek CSR sebenarnya telah dimulai pada awal 1990-an melalui program PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi), dan semakin banyak dibicarakan oleh kalangan korporasi sejak diterbitkannya Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang dan atau berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam.
Seiring dengan itu, CSR semakin ramai diperbincangkan baik oleh kalangan korporasi, birokrasi dan kelompok-kelompok masyarakat/ LSM.
Tetapi, hingga kini antara pemahaman dan praktek CSR masih belum sinkron. Meskipun demikian, satu hal yang patut disyukuri adalah, kesadaran tentang pentingnya CSR terus berkembang, utamanya sejak Indonesia turut meratifikasi ISO 26000 tentang Panduan Tanggungjawab Sosial (Guidance for Social Responsibility), yang secara resmi baru dirilis pada tanggal 1 November 2010.
Sejalan dengan itu, diskusi-diskusi dan tulisan-tulisan tentang CSR semakin banyak dijumpai. Bahkan, sejak Kementerian Sosial memprakarsai terbentuknya Forum CSR Kesejahteraan Sosial pada tahun 2012, hingga kini semakin banyak dibentuk Forum serupa di beberapa provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selamat mengapresiasi.