Tweet |
|
Eksitensi UU Contempt of Courd di samping menjaga, menegakkan martabat dan wibawa peradilan juga keadilan itu sendiri. Konsekuensi logisnya Contempt of Courd harus diatur dengan undang-undang tersendiri (geregeld bij de wet) dan bukan diatur dalam undang-undang (geregeld in de wet) seperti halnya pada negara Inggris dangan Contempt of Court Act 1981 dan Common Law Contempt, kenya dalam Contempt of Court Bill 2013, India dalam Contempt of Courd Act 1971, dan lain sebagainya.
Hakikat Contempt of Courd berolekasi pernik-pernik kebebasan berbicara dan berekpresi (freedom of speech and axpression) serta kebebasan berpendapat (freedom of opinoin), kebebasan atau kemerdekaan pers (freedom of press), konteks negara hukum (recht staat) khususnya ketika hakim mengadili perkaran serta independensi kekuasaan kehakiman yang merdeka (independence of judicary) sehingga diperlukan adanya harmonisasi. Di satu sisi, integritas dan kepercayaan terhadap peradilan dalam fungsinya melakukan proses mengadil.Faiq Irfan Rofii, 02 October, 2019 |
Muhammad Ridwan Siregar, 17 September, 2017 |
Mahfud MD | Sirikat Syah | Nur Yanto | Damos Dumoli Agusman | Salim HS |