Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Kartel merupakan kesepakatan antara para pelaku usaha sejenis untuk melakukan pengaturan secara bersama-sama dengan tujuan menekan persaingan atau menghilangkan persaingan sama sekali di antara para pelaku usaha tersebut, sehingga mereka meraih keuntungan yang besar dan mempertahankan posisinya di pasar yang bersangkutan. Praktik kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha hampir selalu dilakukan secara lisan dengan tujuan meniadakan bukti. Sulitnya menemukan bukti langsung berupa perjanjian-perjanjian tertulis di antara para pelaku kartel menjadi kendala utama dalam mengungkap perilaku kartel yang kemudian melahirkan evolusi pembuktian yang dikenal dengan istilah circumstantial evidence atau bukti pengkondisian yang merupakan bukti tidak langsung (indirect evidence).
Penelitian ini bermaksud menunjukkan bahwa penggunaan circumstantial evidence yang tepat patut diakui tanpa mengorbankan keadilan. Berdasarkan sejumlah kasus kartel yang telah diamati penulis, masih banyak perbedaan persepsi di antara hakim-hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Majelis Kasasi dalam memandang kekuatan pembuktian circumstantial evidence. Karenanya penelitian terhadap permasalahan ini sangat penting dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam.
Selanjutnya, penulis mencoba merumuskan secara jelas syarat-syarat apa yang harus dipenuhi agar circumstantial evidence dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum di Indonesia, serta bagaimana konsep atau bentuk ideal circumstantial evidence agar dapat diakui keabsahannya sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan memiliki payung hukum yang jelas.
Karya ini merupakan sebuah upaya serta harapan penulis bahwa polemik berkepanjangan tentang keabsahan penggunaan circumstantial evidence dapat diakhiri dengan status yang jelas.
Karakteristik Pembuktian Perkara Kartel 1
Dampak Kerugian Akibat Praktik Kartel 18
Definisi alat Bukti Circumstantial Evidence 24
BAB 2 PENGATURAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA 35
Alat Bukti dalam Sistem Hukum di Indonesia 35
Circumstantial Evidence dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata 36
Circumstantial Evidence dalam Pemb uktian Hukum Acara Pidana 41
Circumstantial Evidence dalam Pembuktian Hukum Persaingan Usaha 62
BAB 3 CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE DALAM SIDANG PERKARA KARTEL DI BERBAGAI NEGARA 83
Perbandingan Penggunaan Circumstantial Evidence 83
Penggunaan Circumstantial Evidence dalam Sidang Perkara Kartel di Amerika 91
Penggunaan Circumstantial Evidence dalam Sidang Perkara Kartel di Jerman 107
Penggunaan Circumstantial Evidence dalam Sidang Perkara Kartel di Australia 112
Penggunaan Circumstantial Evidence dalam Sidang Perkara Kartel di Jepang 123
Penggunaan Circumstantial Evidence dalam Sidang Perkara Kartel di Korea Selatan 135
Penggunaan Circumstantial Evidence dalam Sidang Perkara Kartel di India 141
Penggunaan Circumstantial Evidence dalam Sidang Perkara Kartel di Brazil 148
Indikator Penggunaan Circumstantial Evidence di Berbagai Negara 157
BAB 4 CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE DALAM SIDANG PERKARA KARTEL DI INDONESIA 165
Perkara Kartel Fuel Surcharge 165
Perkara Kartel Obat Antihipertensi 169
Perkara Kartel Minyak Goreng 174
Perkara Kartel Impor Bawang Putih 178
Perkara Kartel Ban 182
Perkara Kartel Sepeda Motor Skuter Matik 188
Perkara Kartel SMS 195
Perkara Kartel Ayam 197
BAB 5 STANDAR PEMBUKTIAN PENGGUNAAN CIRCUMSTANTIAL EVIDENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA KARTEL DI MASA DEPAN 207
Rumusan Standar Pembuktian dalam Penggunaan Circumstantial Evidence 207
Bukti Komunikasi dan Bukti Ekonomi yang Cukup Pasti dan Logis yang Diperoleh Secara Sah 211
Penggunaan Secara Komulatif Bukti Komunikasi dan Bukti Ekonomi 216
Kesesuaian dan Keterkaitan yang Signifikan Antara Bukti Komunikasi dan Bukti Ekonomi 218
Keterangan Ahli yang Relevan dengan Bukti Ekonomi dan Bukti Komunikasi yang Diajukan 221
Hubungan Sebab Akibat Antara Kesepakatan Kartel dengan Kerusakan Ekonomi yang Ditimbulkan 225
Analisis Objektif, Cermat, dan Hati-hati Berdasarkan Prinsip-prinsip Ilmu Ekonomi 227
Kekuatan Kesimpulan dari Keterkaitan Alat Bukti Komunikasi dan Bukti Ekonomi yang Tidak Terbantahkan