Buku ini mengulas permasalahan hukum keperdataan dengan sangat baik. Perbuatan hukum berupa cessie, subrogatie, novatie, kompensatie dan percampuran hutang mungkin sulit untuk dipahami tetapi sering terjadi disekitar kehidupan keseharian, terutama dalam aspek hukum bisnis.
Buku ini membahas mulai dari definisi, posisinya dalam hukum positif KUHPdt dan implikasi-implikasi hukum lainnya yang muncul dari permasalahan cessie, subrogatie, novatie, kompensatie dan percampuran hutang.