Otonomi daerah menekankan adanya kewenangan yang kuat, mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Desentralisasi kewenangan melalui UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan tujuan agar terjadi akselerasi pembangunan dari pusat ke daerah untuk melahirkan rakyat yang sejahtera dan pemerintahan yang bekerja untuk rakyat.
Sejak pemberlakuan otonomi daerah secara efektif pada tahun 2001, ternyata otonomi daerah melahirkan pemerintahan yang carut-marut termasuk dalam pengelo-laan keuangan daerah (APBD) serta korupsi yang merajalela merupakan fakta yang tak terbantah lagi dan merupakan hal yang sangat membahayakan bagi kelangsungan dan stabilitas pembangunan nasional.
Sejak tahun 2001 hingga sekarang banyak daerah otonom yang bermasalah dan sisi ekonomi, politik, dan stabilitas. Terdapat titik-titik rawan penyalahgunaan dalam tahapan pengelolaan keuangan, yaitu pada perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Walhasil APBD yang seharusnya untuk rakyat telah menjadi lahan korupsi bagi para pejabat di daerah.
Demi terwujudnya kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan pembangunan, dibutuhkan suatu upaya yang optimal dari para stakeholder antara lain DPRD, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik yang menerapkan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel. Buku in i memaparkan fakta-fakta empiris berbagai persoalan carut-marut dalam pengelolaan keuangan daerah dan kemudian menyumbangkan suatu pemikiran yang kritis untuk memberikan solusi atas kondisi tersebut dengan mengintegrasikan dua perspektif dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu perspektif hukum dan politik.
Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H. adalah seorang praktisi hukum yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, dan berpengalaman dalam pemerintahan menjadi anggota DPRD selama 15 tahun. Doktor Ilmu Hukum lulusan Univer-sitas Hasanuddin dengan spesifikasi keilmuan Hukum Keuangan Daerah, yang saat ini mengajar pada program S-1 dan Pascasarjana di beberapa Perguruan Tinggi Negeri, antara lain: Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.