Dengan diterbitkannya buku ini, diharapkan dapat membuka wawasan para pembaca buku terhadap hukum ilmu pertanahan yang berlaku di Indonesia pada umumnya lebih khusus buku ini dapat memberikan keterampilan kepada para praktisi hukum di dalam menyelesaikan perkara pertanahan yang ada di Indonesia. Dengan adanya pengetahuan pembaca terkait tentang hukum pertanahan, diharapkan hal ini dapat menjadi obat atas ketidakpahaman masyarakat akan pengetahuan hukum pertanahan hal ini pula sesuai dengan adagium hukum yang berbunyi “Lex Semper Dabit Remedium” yang artinya adalah Hukum selalu memberi obat. Hal ini merupakan nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh penulis yang berkomitmen akan selalu memberikan obat kepada siapa pun yang mencari keadilan/para pencari keadilan khususnya para pencari keadilan dalam hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
Kerangka Pemikiran 22
Grand Theory: Teori Negara Kesejahteraan (Welfare State) 23
Middle Range Theory: Teori Keadilan Hukum 26
Applied Theory: Teori Hukum Integratif dan Teori Kepastian Hukum 37
Konversi Tanah-tanah Hak Barat 42
Hak Eigendom 45
Hak Opstal dan Hak Erfpacht 47
Hak Gebruik, Hak Vruchtgebruik, dan Hak Servituut 51
Konversi Tanah-tanah Indonesia 52
Hak Usa ha, Hak Milik, dan Hak Usaha 52
Hak Gogolan 53
Hak Grant 54
BAB 2 HUKUM PERTANAHAN DIKAITKAN DENGAN AKUNTABILITAS BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM TUJUAN NEGARA KESEJAHTERAAN 59
Hukum Pertanahan dalam Tujuan Negara Kesejahteraan 59
Teori Negara Kesejahteraan 59
Teori Hukum Keadilan 68
Teori Integratif dan Teori Kepastian Hukum 73
Hukum Pertanahan Indonesia dalam Tujuan Negara Kesejahteraan 78
Pengertian Tanah 78
Ruang Lingkup Hukum Pertanahan 82
Fungsi Badan Pertanahan Nasional dalam Pengelolaan Hukum Pertanahan di Indonesia 85
BAB 3 SISTEM HUKUM PERTANAHAN INDONESIA 95
Sistem Hukum Pertanahan 95
Sistem Hukum Pertanahan Indonesia 95
Asas-asas dalam Hukum Pertanahan 101
Dualisme Hukum Pertanahan di Indonesia 107
Hukum Pertanahan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 108
Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Pertanahan Indonesia 108
Redistribusi Tanah 113
Pemberlakuan UUPA sebagai Dasar Hukum Pertanahan Indonesia 115
Hak-hak Atas Tanah dalam UUPA 117
Hak Milik 117
Hak Guna Usaha 118
Hak Guna Bangunan 120
Hak Pakai 121
Hak Pengelolaan 122
Pendaftaran Tanah 123
Sistem Pendaftaran Tanah 123
Sistem Publikasi dalam Pendaftaran Tanah 124
Sertifikat Tanah sebagai Tanda Bukti Kepemilikan 126
Pengertian Sertifikat 127
Sertifikat sebagai Alat Bukti yang Kuat 128
Sertifkat Tanah yang Cacat Hukum 130
Pembatalan Sertifikat Cacat Hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara 130
Pembatalan Hak Atas Tanah yang Cacat Hukum oleh Pengadilan Negeri 133
Upaya Hukum Pasca UU Administrasi Pemerintah Kewenangan Absolut PTUN 135
Fungsi dan Akuntabilitas Badan Pertanahan Nasional dalam Penerbitan Sertifikat 146
Akuntabilitas Sebagaimana UU Administrasi Pemerintahan 146
Tindakan dan Jenis Administrasi Pemerintahan 151
Jenis Perbuatan Administrasi Pemerintahan dan Upaya Hukumnya 158
Perbuatan Melawan Hukum Pemerintahan (Onrechtmatig Overheidsdaad) 158
Perbandingan Penerbitan Sertifikat di Beberapa Negara 180
Penerbitan Sertifikat di Belanda 180
Penerbitan Sertifikat di Turki 190
BAB 4 PELAKSANAAN PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DIKAITKAN DENGAN FUNGSI BADAN PERTANAHAN NASIONAL 197
Penerbitan Sertifikat Tanah 197
Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Berdasarkan Hukum Pertanahan 197
Kepastian Hukum Sepanjang Sertifikat Tanah Tidak Cacat Hukum 208
Kebijakan Badan Pertanahan Nasional dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah 210
Penerbitan Sertifikat Berdasarkan Pendaftaran Tanah 210
Jaminan Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Tanah 211
Permasalahan dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah 213
Kendala dalam Proses Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah 213
Bentuk Sertifikat Hak Atas Tanah yang Bermasalah 215
Sengketa Pertanahan 218
Pengertian Sengketa Tanah 218
Penyebab Sengketa Tanah 219
Jenis-jenis Sengketa Tanah 220
Bentuk Penyelesaian Tanah 222
Kasus 227
Data Jumlah Gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional 227
Beberapa Putusan Badan Peradilan yang Memberikan Penghukuman Berupa Ganti Rugi Materiel dan Imateriel sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Penguasa atas Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatige Overheidsdaad) 227
BAB 5 KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DIKAITKAN DENGAN PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL 233
Kepastian Hukum Penerbitan Sertifikat Hak oleh Badan Pertanahan Nasional dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia 233
Penerbitan Sertifikat Hak oleh Badan Pertanahan Nasional 233
Landasan Yuridis, Sosiologis dan Filosofis dalam Penerbitan Sertifikat 235
Sertifikat dari Perspektif Keberlakuan Hukum (Gelding van het recht) 241
Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas Penerbitan Sertifikat 242
Pembatalan Sertifikat Hak oleh PTUN 242
Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasca Penerbitan Sertifikat Hak 248
Konsep Perlindungan Hukum bagi Pemilik Hak Atas Tanah Atas Penerbitan Sertifikat Cacat Hukum 253
Kepemilikan Secara Absolut Tanah yang Bersertifikat 253
Sistem Publikasi Stelsel Positif 259
Kepastian Hukum dalam Menentukan Kerugian 260
BAB 6 PENUTUP