Sinopsis
Salah satu materi hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi adalah ketentuan-ketentuan di bidang perseroan terbatas. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, diharapkan perseroan terbatas sebagai badan usaha dapat berperan menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi sebagai pengejawantahan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45.
Pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah diatur bahwa Direksi, Komisaris, dan para Pemegang Saham pada prinsipnya bertanggung jawab secara terbatas. Namun, dalam hal-hal tertentu karena kelalaian atau kesalahannya mengakibatkan kerugian bagi Perseroan. Perbuatan merugikan ini dapat diminta pertanggungjawabannya sampai dengan kekayaan pribadi atau secara tanggung renteng.
Dalam buku ini dijelaskan masing-masing peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perseroan terbatas (Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham/RUPS). Selain itu, terdapat pula penjelasan mengenai merger perseroan terbatas dan aplikasinya di beberapa negara.