Tweet |
|
Harga: Rp60.000
|
Dunia Notaris dan PPAT merupakan dunia teori dan praktek. Ada teori yang diimplementasikan dalam praktek dan ada teori yang dibangun dari hasil praktek.
Kumpulan tulisan/artikel ini berupaya untuk menggali dan mengembangkan teori dalam dunia Notaris dan PPAT, dan menggali hasil praktek untuk menjadi teori.
Kedua hal tersebut harus dapat berjalan dan seiring, teori-teori yang ada jangan sampai menjadi suatu hal yang tidak dapat dipraktekkan, dan hasil-hasil praktek jangan dilewatkan begitu saja tanpa dituangkan dalam sebuah tulisan untuk diketahui dan menjadi suatu teori.
Dalam rangka membangun kedua hal tersebut, alangkah indahnya, jika setiap Notaris dan PPAT Indonesia menuliskan kejadian hukum yang dialaminya ataupun pengalamannya yang terjadi dalam praktek sehari-hari sebagai bagian untuk membangun teori untuk dunia Notaris dan PPAT.
Isi buku ini yang berasal dari tulisan yang sebagian sudah dipublikasikan dan tulisan lain yang layak merupakan bagian dari isi buku ini, antara satu tulisan dengan tulisan lainnya tidak saling terkait, tiap tulisan mempunyai permasalahan dan pembahasan tersendiri.
Bab II. Implementasi menghadap Dikaitkan dengan Pasal 77 ayat (1) UUPT|7
Bab III. Kovernot|12
Bab V. Kesetaraan Dalam Pembuatan Bukti Sebagai Ahli Waris|28
Bab VI. Batas usia dewasa bertindak dalam hukum|62
Bab VII. Mengkaji: pengambilan minuta akta dan pemanggilan Notaris|68
Bab VIII. Telaah aspek hukum: Konglomerat|87
Bab IX. Dilema: Notaris dan PPAT yang berbeda tempat kedudukan/wilayah jabatan|120
anton suwarno, 30 March, 2015 |
Cik Basir | Farid Wajdi | Herlina Suyati Bachtiar | Waskito | Fatkhurohman |