Sinopsis
Dalam Ilmu Hukum, Istilah “berhukum” mencakup pembuatan hukum, penerapan hukum, dan penegakan hukum. Berhukum meliputi ketiga hal tersebut, karena hukum pada hakikatnya adalah sebuah sistem.
Berhukum di Indonesia tidak semata-mata harus memperhatikan faktor internal, yaitu segala sesuatu yang tengah berlangsung atau sudah terjadi di dalam negeri. Di luar itu, berhukum di Indonesia juga harus memperhatikan faktor eksternal, yakni semua hal yang saat ini tengah berlangsung atau sudah terjadi di dunia internasional. Lebih dari itu, berhukum di Indonesia harus bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di masa depan, baik di dalam negeri maupun di dunia internasional.
Hubungan-hubungan itulah yang coba dipaparkan dalam buku ini. Berangkat dari pemikiran bahwa hukum, sejak pembuatan, penerapan, hingga penegakannya, tidak bisa dipisahkan dari pengaruh lingkungan internal, berupa idelogi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan dalam negeri. Hukum juga tidak bisa dipisahkan dari pengaruh lingkungan eksternal, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya maupun keamanan global. Selain kedua alasan tersebut, hukum juga tidak bebas nilai.