Sinopsis
Buku ini disusun berdasarkan teori dan pengalaman, minimal menjadi memori penulis selama mengabdi sebagai Hakim Ad Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, sekaligus sebagai pengembangan buku penulis Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia − khususnya Bab VI Perselisihan Hubungan Industrial − dalam bentuk Seri Hukum Ketenagakerjaan yang membahas berbagai aspek hukum tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Beberapa uraian yang relevan melengkapi buku ini, yakni Sejarah Hubungan Industrial di Indonesia, Urgensi Pelaksanaan Hubungan Industrial dan Permasalahannya, Potensi Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja (Strike), dan Penutupan Perusahaan (Lock Out). Dengan materi tersebut kiranya membuat buku ini bisa menjadi pegangan para akademisi dan praktisi bidang ketenagakerjaan. Khususnya dalam memahami dan menangani teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan.