Aspek hukum pelayanan kesehatan yang merupakan salah satu bagian terpenting hukum kesehatan perlu dimasyarakatkan agar masing-masing pihak memahami kewajiban, hak, tugas, dan perlindungan hukum baginya. Tenaga kesehatan harus mengutamakan indikasi medis dan tidak diskriminatif, demi kepentingan terbaik bagi pasien yang sesuai indikasi medis.
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik dituntut berupaya maksimal agar tidak terjadi malapraktik yang berakibat kecacatan, kematian dan/atau kerugian lainnya bagi pasien. Kasus atau sengketa antara pemberi layanan dengan penerima layanan kesehatan sering terjadi, salah satu penyebabnya ialah ketidaktahuan, kesalahan atau ketidaktaatan atas kewajiban, hak, tugas, dan tanggung jawab hukum rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pasien.
Eutanasia adalah perbuatan atau pembiaran untuk mempercepat atau mempermudah kematian pasien yang menderita penyakit yang sulit disembuhkan dalam waktu lama atas permintaan sendiri atau keluarganya. Biasanya dilakukan penghentian pengobatan, melepaskan alat bantu pernapasan dan/atau infus, atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh pasien yang dapat mematikan secara tenang atau tanpa penderitaan. Eutanasia dapat ditinjau menurut hukum pidana, hukum agama, dan hak asasi manusia.
Aborsi dalam berbagai jenis penting dipahami untuk menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum atau ditetapkan sebagai tersangka pelaku/pembuat tindak pidana. Seyogianya dapat dimengerti tentang aborsi yang bersifat melawan hukum dan aborsi yang tidak melawan hukum. Dengan kata lain, ada aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi perkosaan atau indikasi kedaruratan medis dengan aborsi menurut hukum pidana. Praktik aborsi yang aman, bermutu dan bertanggung jawab dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mata kuliah yang berkaitan yaitu Hukum & Kesehatan Masyarakat
Istilah dan Pengertian Kesalahan……. 1
Jenis Kesalahan dalam Hukum Pidana…….7
Kesalahan Medis (Medical Error) sebagai Perbuatan Pidana…….19
Hubungan Kausalitas Kesalahan Medis (Medical Error), Malapraktik Medis (Medical Malpractice) dan Kelalaian Tenaga Kesehatan…..25
BAB 2 ASPEK HUKUM HUBUNGAN RUMAH SAKIT,
DOKTER, DAN PASIEN 33
Hubungan Hukum Ruma h Sakit dengan Pasien…….33
Hubungan Hukum Dokter dengan Pasien………37
Hubungan Hukum Perawat dengan Pasien…… 44
Hubungan Hukum Bidan dengan Pasien 48
Hak dan Kewajiban Profesi Dokter, Bidan, dan Perawat Terhadap Perlindungan Keselamatan Pasien…53
Hak dan Kewajiban Pasien……..61
Hak dan Kewajiban Rumah Sakit…. 68
BAB 3 PERTANGGUNGJAWABAN DAN
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA
KESEHATAN, RUMAH SAKIT, DAN PASIEN 73
Pertanggungjawaban Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit Menurut Hukum Pidana…..73
Pertanggungjawaban Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit Menurut Hukum Perdata… 89
Pertanggungjawaban Tenaga Kesehatan dan
Rumah Sakit Menurut Hukum Administrasi Negara……. 96
Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit…105
Perlindungan Hukum Pasien..110
BAB 4 JENIS TINDAK PIDANA KESEHATAN 115
Pengertian Kesehatan dan Tindak Pidana Kesehatan…… 115
Tindak Pidana yang Berkaitan Kesehatan dalam KUH Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana)……… 120
Tindak Pidana Kesehatan dalam Peraturan Perundang-undangan Kesehatan….123
Contoh Kasus Tindak Pidana Kesehatan132
BAB 5 EUTANASIA (EUTHANASIA) 137
Istilah dan Pengertian Eutanasia (Euthanasia)………137
Jenis Eutanasia…….. 141
Perkembangan Eutanasia di Indonesia…146
Eutanasia Menurut KUH Pidana Indonesia…. 151
Eutanasia Menurut Hukum Islam..156
Eutanasia dan Hak Asasi Manusia.163
Contoh Kasus Eutanasia dan Yurisprudensi tentang Eutanasia.. 170
BAB 6 ABORSI (ABORTUS) 179
Istilah dan Pengertian Aborsi (Abortus)…179
Jenis Aborsi dalam Hukum Kesehatan….184
Aborsi menurut KUH Pidana Indonesia 190
Aborsi menurut Hukum Islam………194
Diskursus Aborsi dalam Aspek Hak Asasi Manusia……..204
Dilematik Aborsi Antara Etika dan Hukum…209