Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Media sosial sudah menjadi bagian hidup manusia sehari-hari. Interaksi di dunia virtual (daring) sudah seperti interaksi di dunia nyata (liring). Karena itu, sebagaimana lazimnya dalam interaksi sosial antarmanusia, aktivitas di media sosial juga menimbulkan berbagai konsekuensi, termasuk konsekuensi hukum.
Buku yang berjudul Aspek Hukum Media Sosial: Perdata dan Pidana ini dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran hukum yang terkait dengan dunia internet pada umumnya dan media sosial pada khususnya. Buku ini memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab yang dijelaskan secara sistematis. Oleh karenanya, mahasiswa perlu sekali memiliki buku ini karena materi dan perspektif hukum pidana dan perdata di dalamnya sangat relevan dengan konteks dunia dan kehidupan sehari-hari sekarang yang sudah terintegrasi dengan internet dan media sosial.
BAB 1 AKAR AWAL MEDIA SOSIAL 1
A. Fenomena dan Istilah Media Sosial 1
B. Asal-Usul Media 21
C. Klasifikasi Media Sosial 32
D. Perkembangan Media Sosial 38
1. Akar Pra-internet 38
2. Peluncuran Situs Sosial 39
3. Outlet Media Sosial Modern 40
E. Fungsi Sosial Media Sosial 43
F. Dampak Media Sosial 51
1. Aspek Positif dari Media Sosial 52
2. Aspek Negatif dari Media Sosial 53
3. Dampak S ecara Umum 54
4. Tantangan Media Sosial 56
BAB 2 RAGAM MEDIA SOSIAL 59
A. Facebook 59
1. Akar Awal dan Pendirian 59
2. Sejarah dan Perkembangan 60
3. Fitur dan Konten 65
B. Instagram 83
1. Akar Awal dan Pendirian 83
2. Sejarah dan Perkembangan 84
3. Fitur dan Konten 89
C. Twitter 101
1. Akar Awal dan Pendirian 101
2. Sejarah dan Perkembangan 102
3. Fitur dan Konten 108
D. LinkedIn 120
1. Akar Awal dan Pendirian 120
2. Sejarah dan Perkembangan 122
3. Fitur dan Konten 124
BAB 3 KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL 141
A. Istilah Kebebasan Berpendapat 141
B. Pengaturan Kebebasan Berpendapat 144
C. Karakteristik Kebebasan Berpendapat 149
D. Batasan Kebebasan Berpendapat di Media Sosial 154
BAB 4 PENGATURAN HUKUM MEDIA SOSIAL 159
A. Istilah Hukum Dunia Maya 159
B. Hukum Dunia Maya Secara Umum 161
C. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 171
BAB 5 ASPEK HUKUM PERDATA MEDIA SOSIAL 181
A. Perjanjian dan Transaksi Elektronik 181
1. Legalitas Kontrak 185
2. Kurangnya Aturan Hukum 186
3. Kepercayaan Para Pihak 187
4. Kontrak Elektronik sebagai Bukti 187
B. Pengaturan Transaksi Elektronik 194
C. Sengketa dalam Transaksi Elektronik 201
BAB 6 ASPEK HUKUM PIDANA MEDIA SOSIAL 217
A. Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial 217
1. Pengertian 217
2. Unsur-unsur Perbuatan Pidana 221
3. Pertanggungjawaban Pidana 227
B. Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial 236
1. Pengertian 236
2. Unsur-unsur Perbuatan Pidana 237
3. Pertanggungjawaban Pidana 247
C. Hoaks atau Kabar Bohong Melalui Media Sosial 251
1. Pengertian 251
2. Unsur-unsur Perbuatan Pidana 259
3. Pertanggungjawaban Pidana 263
D. Penegakan Hukum Pelanggaran Melalui Media Sosial 267
1. Pengertian dan Uraian 267
2. Pertanggungjawaban Pidana