Sinopsis
Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak (AAUPPL) lazim disebut algemene beginselen van berhoorlijk bestuur (Belanda) atau principea generaux du droit coutumier public (Perancis) atau algemene rechtsbeginselen (Belgia). Kemudian dalam khasanah hukum Administrasi Indonesia ,Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak tersebut,selalu dikaitkan dengan beginselen van berhoorlijk bestuur yang berasal dari literatur hukum administrasi Belanda. Akibatnya sering muncul kesulitan ketika beginselen van berhoorlijk bestuur tersebut diterjemahkan dan dicarikan padanannya ke dalam khasananh bahasa indonesia.
Ulasan
Pada dasarnya Asas-asas umum Pemerintahan yang layak yang saat ini lebih dikenal dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) atau good governance telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun yang lalu dan telah ditransformasikan kedalam penyelenggaraan Pemerintahan serta telah dikonkretkan pula kedalam norma hukum yang mengikat dengan dibentuknya UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan/Pejabat pemerintahan, warga masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait dengan administrasi pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaran pemerintahan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AAUPB.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB, algemene beginselen van behoorlijk bestuur, good governance), merupakan kebutuhan dalam pengelolaan administrasi negara. Sebagai gambaran bahwa asas ini telah diterapkan sejak lama dan bertrasformasi kedalam UU AP ini dimana, penerapan asas ini telah dilakukan berdasarkan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam UU 28 tahun 1999, dinyatakan bahwa setiap penyelenggara Negara yaitu Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, sesuai asas-asas umum penyelenggaraan negara, meliputi; asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas; terbebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Kemudian dalam UU No. 37 tahun 2008, ditegaskan bahwa Ombudsman mempunyai tujuan diantaranya; mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi,dan nepotisme; meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik. Akhrinya ditegaskan dan diperkuat kedudukannya melalui UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Demikianlah sekelumit ruang lingkup pembahasan AAUPB dalam buku ini, disamping menegaskan konsep tentang eksistensi dan fungsinya dalam sistem hukum negara indonesia berikut historinya, juga diuraikan peran penting bagi setiap insitusi negara dan aparatur pemerintahan untuk menerapkannnya dalam penyelenggaraan negara dan urusan pemerintahan yang mencerminkan negara hukum dan berdemokratis dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum, serta memberikan pelayanan terbaik (public service) bagi segenap warganya.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|