Sinopsis
Antara korporasi dengan manusia memiliki karakteristik yang berbeda. Bila manusia memiliki pikiran, kehendak, dan tangan sehingga bisa membunuh, memperkosa, dan mencermarkan nama baik atau kehormatan seseorang, tidak demikian dengan korporasi. Karena itulah, penentuan tindak pidana oleh korporasi berbeda dengan kapan suatu tindak pidana dilakukan manusia. Tindak pidana korporasi selalu merupakan tindakan fungsional dan berbentuk delik penyertaan. Dengan karakteristik tindak pidana yang seperti itu, teori, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi, serta pidana dan pemidanaan bagi korporasi tentu saja harus didasarkan pada konsep yang berbeda dibandingkan dengan konsep yang berlaku untuk manusia.
Hal-hal fundamental tersebut dibahas secara rinci dan mendalam dalam buku ini. Di samping karena isinya yang relatif lengkap membahas tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan bagi korporasi, buku ini juga ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami. Oleh karena itu, tidak berlebihan kiranya jika buku ini merupakan buku yang wajib dibaca oleh mahasiswa hukum dan politik, dosen, polisi, jaksa, hakim, advokat dan semua pihak yang concern dengan isu corporate crime. Selamat membaca!