Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Penerapan sanksi pidana setara kejahatan luar biasa tanpa tebang pilih, terutama dalam menangani perkara korupsi baik itu berat maupun ringan, telah disepakati oleh institusi penegak hukum, karena mereka sepakat bahwa korupsi adalah tindakan pidana luar biasa tanpa ada pengecualian. Namun menurut hemat penulis buku ini, tidak semua tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai suatu extraordinary crime. Sebab untuk menilai apakah suatu tindak pidana termasuk suatu extraordinary crime atau tidak, harus dilihat total akibat penderitaan, kerugian, atau kerusakan yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.
Buku ini disusun di tengah peningkatan persepsi masyarakat akan kondisi penegakan hukum pidana saat ini yang sering kali dirasakan tajam ke bawah namun tumpul ke atas sehingga gagal untuk memberikan keadilan dan sanksi yang layak dalam berbagai kasus, terutama dalam kasus-kasus korupsi. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pemberitaan media berkaitan dengan sanksi yang dirasakan tidak layak bagi tindak pidana korupsi yang benar-benar layak dimasukkan ke dalam extraordinary crime. Melalui rangkaian tulisan dalam buku ini, penulis mengajak para pembaca sekalian untuk bersama mengkaji asas expediency atau asas kelayakan dan pengembangannya sebagai suatu solusi yang dapat dipilih atas persoalan keadilan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ringan.
Oleh karena itu, buku ini perlu dimiliki dan dibaca oleh akademisi, mahasiswa dan praktisi di bidang hukum serta semua pihak yang tertarik atau berkecimpung dalam bidang hukum di Indonesia.
BAGIAN 1
PENDAHULUAN
BAB 1 TEORI DAN KONSEP TENTANG KEADILAN, MORAL, ASAS EXPEDIENCY, KEJAHATAN LUAR BIASA DAN KORUPSI 3
Teori-teori Keadilan 14
Teori Hukum dan Moral 24
Asas Expediency 27
Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) 35
Beberapa Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Persidangan 38
Tindak Pidana Korupsi yang Bersifat Ringan 44
BAGIAN 2
FILOSOFI PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERSIFAT RINGAN DI LUAR PERSIDANGAN
BAB 2 ONTOLOGI, EPISTEMOLOGI, DAN AKSIOLOGI PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERSIFAT RINGAN DI LUAR PERSIDANGAN 49
Ontologi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Bersifat Ringan di Luar Persidangan 51
Epistemologi Mekanisme Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Bersifat Ringan di Luar Persidangan 99
Asas Kelayakan sebagai Dasar Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan di Luar Persidangan 101
Asas Oportunitas sebagai Dasar Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan di Luar Persidangan 108
Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan sebagai Dasar Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan di Luar Persidangan 122
Asas Ultimum Remedium sebagai Dasar Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan di Luar Persidangan 128
Prinsip Restorative Justice sebagai Dasar Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Luar Persidangan 131
Aksiologi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Bersifat Ringan di Luar Persidangan 136
BAB 3 KOMPARASI PENGATURAN PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN DI LUAR PERSIDANGAN DI BEBERAPA NEGARA 145
Belanda 146
Inggris dan Wales 159
Indonesia 168
Karakteristik Tindak Pidana Korupsi yang Bersifat Ringan 173
BAGIAN 3
PENGEMBANGAN ASAS KELAYAKAN SEBAGAI LANDASAN PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERSIFAT RINGAN DI LUAR PERSIDANGAN
BAB 4 PENGATURAN KONSEP KEPENTINGAN PUBLIK DALAM ASAS KELAYAKAN DI BEBERAPA NEGARA 185
Belanda 187
Inggris 194
BAB 5 RATIO DECIDENDI BEBERAPA PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERSIFAT RINGAN 209
Putusan MA No.1745 K/Pid/2006 Tanggal 28 November 2006 212
Putusan MA No.905 K/Pid/2006 tanggal 29 Januari 2007 227
Putusan MA No.1084 K/Pid//2004 Tanggal 27 Februari 2007 236
Putusan MA No.189 K/Pid/2005 Tanggal 13 April 2004 248
Putusan MA No.815 K/Pid/2006 Tanggal 16 Oktober 2006 258
BAB 6 PENGEMBANGAN ASAS KELAYAKAN BERUPA KEBIJAKAN DAN PERWUJUDAN NORMANYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA 274
Penuntutan dan Asas Expediency 274
Bentuk Mekanisme Penyelesaian Perkara di Luar Proses 297
Hukum Transaksi 305
Karakter Hukum Transaksi 305
Konsekuensi Tidak Diterimanya Usulan Transaksi 305
Cara Pembayaran dalam Mekanisme Transaksi 305
BAGIAN 4
PENUTUP
BAB 7 KESIMPULAN DAN SARAN 309
Kesimpulan 309
Saran 311