Tweet |
|
Harga: Rp65.000
|
Huta, sebagai satuan pemukiman yang penting bagi masyarakat Batak, merupakan suatu unit genealogis dan teritorial. Warga huta diikat oleh hubungan darah dan merupakan keturunan dari leluhur mereka. Mempunyai marga yang sama hanya sebagian kecil - termasuk boru - yang marganya beda. Daerah lingkungan suatu huta bukan hanya tanah perkampungan yang dikelilingi oleh bambu dan tembok tanah, parik, melainkan juga tanah hutan, dan gunung yang ada di dekatnya. Huta merupakan milik warga desa. Tanah pertapakan rumah dan ruang produksi di sekitar rumah merupakan milik perorangan atau keluarga. Unsur huta lainnya merupakan milik bersama seluruh warga desa. Pengalihan tanah milik huta merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga desa, dan dilakukan secara hati-hati. Sementara itu, pengalihan tanah tanah milik perorangan atau keluarga, merupakan tanggung jawab keluarga atau perorangan.
Tanah-tanah adat sekarang ini, yang memiliki nilai guna atau fungsi bagi masyarakat luas cenderung dikelola oleh pemerintah dengan menjadikannya sebagai cagar alam, hutan pelestarian, atau hutan tanaman industri (HTI). Contohnya adalah tanah Hutan Rakyat Bukit Barisan di Tanah Karo. Ruang produksi adalah peruntukan lahan pertanian berupa sawah dan ladang yang memproduksi kebutuhan pangan dan keperluan-keperluan upacara sepanjang daur hidup serta sebagai tempat perluasan dan pemekaran permukiman. Tanah-tanah perladangan tertentu yang merupakan tanah adat hanya dapat dikelola dan diusahakan oleh warga desa.
Rene Wellek | I Gede A.B. Wiranata | Abdul Kadir Riyadi | Alo Liliweri | Herimanto |