Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Arbitrase Luar Negri dan Pemakaian Hukum Indonesia

Berat 0.37
Tahun 2004
Halaman 368
Penerbit Citra Aditya
Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
18
Advertisement:
Cuma komentar bisa hasilkan uang dari internet
Website Company Profile 800 ribuan

Daftar Isi

BAB I BERTAMBAHNYA KONTRAK DAGANG INDONESIA DENGAN EMILIH ARBITRASE DI LUAR NEGERI
Tendesi Memilih Arbitrase Di Luar Negeri.
Konvensi New York
Arbitrase Luar Negeri, Pelaksanaan Di Luar Negeri
Contoh Sengketa
Keputusan Presiden Menunda Pelaksanaan
Pemeriksaan Menurut Hukum Indonesia
Lost Profit
Tuntutan Karaha Bodas Company (Kbc).
Pendirian Penggugat />Kecaman
Penundaan Bukan Kemauan Pertamina
Keputusan Tim Arbitrase
Ontoh-Contoh Keadaan Kahar
Para Tergugat Dipersalahkan
Para Tergugat Dianggap Melanggar Kontrak
Pengeluaran Biaya Dalam Rupiah, Tetapi Yang Dituntut Us Dollars
Ganti Kerugian Untuk "Lost Profit"
Jumlah Kerugian Berdasarkan "Ex Aequoet Bono" Pendirian Tergugat
Pendirian Tim Arbitrase

BAB II PEMAKAIAN HUKUM INDONESIA HANYA "LIP SERVICE"
Langkah-Langkah Terhadap Eksekusi
Usaha Pembatalan Putusan Arbitrase Jenewa Ketentuan Umum
Ketertiban Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Putusan Rbitrase Luar Negeri
Usaha Eksekusi Putusan Arbitrase Jenewa
Di Luar Negeri
Konvensi New York Sebagai Dasar Minta Pembatalan
Arbiter Dipilih Tanpa Persetujuan Para Tergugat
Proyek Sama Sekali Belum Dibangun
Tidak Mungkin Minta "Lost Profit Bukan Memakai Hukum Indonesia, Melainkan Melampaui Wewenang Para Rbiter
Berat Sebelah

BAB III PERANAN PENGAWASAN OLEH PENGADILAN INDONESIA
Pengadilan Indonesia Patut Mengawasi Putusan Arbitrase
Yang Dibuat Menurut Hukum Indonesia
Tim Arbitrase Tidak Memakai Hukumindonesia
Pemilihan Para Arbiter Melanggar Perjanjian Arbitrase
Peranan Berbeda Antara Pertamina Dan Pln
Akibat Krisis Moneter Proyek Harus Ditinjau Kembali Tuntutan Provisi Eksepsi Dari Karaha Bodas Company (Kbc)
Menurut Karaha Bodas Company (Kbc
Undang-Undang Arbitrase Baru Hanyaterbatas Memungkinkan
Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional
Permohonan Pembatalan Dianggap Prematur
Pendaftaran Putusan Arbitrase Jenewa
Pendaftaran Putusan Arbitrase Di Pengadilan Negeri Jakarta TidakSempurna
Gugatan Diajukan Oleh Pertamina Ini Dianggap Kabur Dan Tidak Jelas
Proyek Taraf Eksplorasi
Para Arbiter Bertindak Di Luar Wewenang Mereka

BAB IV : PERANAN KONVENSI NEW YORK DALAM PROSES PEMBATALAN
KONVENSI NEW YORK BERLAKU UNTUK INDONESIA
Tidak Hanya Undang-Undang ArbitraseYang Berlaku
Apakah Para Arbiter Melampaui Wewenangnya
Konvensi New York Dapat Dipakai
Alasan-Alasan Untuk Pembatalan Putusan Arbitrase Luar Negeri
Bertentangan Dengan Ketertiban Umum
Pertimbangan Pengadilan Dalam Rangka Pembatalan
Ketertiban Umum
Pendapat Erman Rajagukguk
Pengertian "Force Majeure" Menurut Hukum Indonesia
Pakai Hukum Indonesia Secara "Lip Service"
Pilihan Para Arbiter Secara Melanggar Klausula Arbitrase Tentang Provisi Permohonan Kasasi
Peranan Pengadilan Dari Negara Yang Hukumnya Dipakai
Pemeriksaan Arbitrase Di Jenewa
Apa Artinya "Country Of Origin"
"Country Of Origin"
Proses Annulment
Dapat Memilih Hukum Acara Arbitrase Yang Berbeda
Country Of Origin" Sebagai Negara
Pertama Untuk Memeriksa Gugatan PembatalanYurisdiksi Eksklusif
Competent Authority
Pemisahan Antara Hukum Substantif Dan Hukum Acara Arbitrase Hukum Acara Indonesia Yang Dikehendaki Para Pihak
Penunjukan Pada Pasal-Pasal Arbitrase Indonesia
Jangka Waktu Arbitrase
Hukum Dari Negeri Di Mana Putusan
Arbitrase Dibuat Atau Hukumnya Dipakai
Pembatalan Di Country Of Origin
Penundaan Pelaksanaan Di Negara Lain/ Anggota Konvensi New York.
Proses Pengawasan
De-Globalisation Of International
Arbitration
Sering Dilakukan Pembatalan Arbitrase
Dalam Negara Asal
Contoh-Contoh
Pendapat Profesor Reisman
Usaha Melaksanakan Di Houston
Sistem Kontrol Terhadap Putusan
Arbitrase Luar Negeri
Primary And Secondary Jurisdiction
Pengawasan Atas Putusan Arbitrase
Dasar Penolakan Eksekusi
Tidak Dapat Diarbitrase Atau Melanggar Ketertiban Umum
Menghindarkan Benturan Antara Jurisdiksi Primer Dan Sekunder

BAB V MENGENAI HUBUNGAN ANTARA PRIMARY DAN SECONDARY FORUM DAN PELAKSANAAN DARI KONVENSI NEW YORK
Akibat Pembatalan Menurut Konvensi New York
Perbedaan Akibat Dalam Primary Atau Secondary Jurisdiction
Dapat Dipilih Hukum Arbitrase Secara Berbeda Daripada Hukum Tempat Pemeriksaan
Hukum Abitrase Indonesia Tidak Ada Banding
Para Pihak Telah Memilih United Nations Commision On International Trade Law (Uncitral) Arbitration Rules
Pendirian District Court Texas Berlainan
>Pengadilan Indonesia Adalah Forum Primer
Forum Yang Berbeda Berkenaan Pembatalan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Primary Dari Forum Primer Jurisdiksi Sekunder Jurisdiksi Primer Mendapat PrioritasBab Vi Alasan-Alasan Untuk Pembatalan Dari Putusan Arbitrase Dan Putusan Sela Dari District Court Texas
Tidak Dipakai Hukum Yang Telah Dipilih Para Pihak
Kejadian Berkenaan Dengan Pemerintah Kecaman Pendapat Prof. Reisma Penundaan Proyek Berdasarkan Perintah
International Monetary Fund (Imf)
Apakah "Government Related Event” Suatu "Force Majeure"
Lost Profit Ditentukan Secara Spekulatif
Pemerintah Republik Indonesia Tidak
Dapat Turut Digugat
Pemakaian Hukum Indonesia Hanya "Lip Service"
Legal Experts Dari Pihak Karaha Bodas Company (Kbc)
Fakta-Fakta Perkara
Klausula Arbitrase
Situs Pemeriksaan Arbitrase Di Jenewa
Pokok Persoalan Menurut Hans Smit
Apakah Arti Dari Putusan Arbitrase Jenewa
Tempat Arbitrase Di Jenewa
Pendirian Professor Hans Smit
Sudah Mengajukan Proses Pembatalan Di Swiss
Kecaman: Permintaan Pembatalan Belum Diperiksa Materinya
Pokok Perkara Belum Diperiksa
Kemungkinan Pembatalan Hanya Sekali Saja Pendapat Prof. Van Den Berg Pendapat Pertamina Pendirian Van Den Berg
Apa Negara Yang Hukumnya Dipakai, Dapat Memeriksa Gugatan Pembatalan?
Penerapan Pemakaian Hukum IndonesiaYang Benar
Indonesia Dianggap Beriklim Kurang Baik Untuk Arbitrase
Internasional Pendirian Pertamina
Hans Smit Mengajukan "Ne Bis In Idem"
Permohonan Pembatalan Putusan
Arbitrase Luar Negeri Terbatas
Akibat Diajukannya Gugatan Pembatalan
Apakah Pertamina Dapat Ajukan Pembatalan Di Hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hukum Indonesia Lex Arbitrii
Keberatan Terhadap Order Texas District Court
"Menurut Hukum Mana Putusan Arbitrase Bersangkutan Telah Dibuat"
Hanya Akademis Belaka

BAB VII: PARA ARBITER LUAR NEGERI TIDAK BERPENDIDIKAN HUKUM INDONESIA PARA ARBITER BUKAN AHLI DALAM HUKUM INDONESIA
Situs Dari Arbitrase Apa Hukum Acara Arbitrase Juga Hukum Swiss?
Tidak Terikat Pada Teks Undang-Undang Belaka
Yurisprudensi Mengenai Berlakunya Putusan Luar Negeri Kecaman
Place Of Arbitration
Pendapat Prof. Pieter Sanders Tentang Tempat Pemeriksaan Arbitrase Dan Negara Yang Hukumnya Dipakai
Hakim Indonesia
Hakim Indonesia Paling Tepat Mengontrol
Putusan Arbitrase Jenewa Sesungguhnya Tidak Memakai Hukum Indonesia
Arbitrase Bank Dunia: Perkara Hotel Kartika Plaza
Mengenai Penentuan Ganti Rugi Menurut Hukum Indonesia
Penentuan Jumlah Ganti Rugi Spekulatif
Faktor Risiko Tidak Dipertimbangkan
Lost Profit Bersifat "Sangat Spektakuler"
Pendapat Hukum Prof. Mr. Dr. S. Gautama
Dan Resume Duduknya Perkara
Gugatan Pertamina
Proyek Belum Dimulai: "Lost Profit" Adalah Fiktif

PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN:
Lampiran I Convention On The Recognition And Enforcement Of Foreign Arbitral Awards (1985) Konvensi New York
Lampiran II Final Award In An Arbitration ProcedureUnder TheUncitral Arbitration Rules
Lampiran III Terjemahan Bahasa Indonesia Putusan Arbitrase Jenewa Tanggal 18 Desember 2000
Lampiran IV Turunan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.86/Pdt.G/2002/Pn Jkt.Pst Dalam Perkara Antara Pertamina Melawan Karaha Bodas Company Llc
Lampiran V Declaration Of Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama Tanggal 25 Maret 2002
(Kembali Ke Atas)

Ulasan

<b>Megha Octavia</b>Megha Octavia, 10/06/2010
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Sangat membantu dalam analisis kasus KBC dengan Pertamina dan PLN
0 dari 1 orang menilai cukup membantu
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)