
Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan, S.H., M.H., diangkat menjadi Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi terhitung mulai 1 Agustus 2006. Penulis juga diberi amanah oleh Pemerintah RI untuk mengabdi di bidang perlindungan hukum konsumen, yakni: berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80/P tahun 2009, tanggal 11 Oktober 2009 diangkat 364 menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode tahun 2009-2012; dan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI diangkat menjadi anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Makassar periode 2002-2007; periode 2010-2015; dan periode 2016-2021 Bupati Kepulauan Selayar memberi amanah dan tanggung jawab pula kepadanya dengan mengangkatnya menjadi Penasihat Hukum Bupati sejak 2008 sampai sekarang. Pengasuh matakuliah hukum pidana, hukum acara pidana dan praktik peradilan pidana, delik di luar kodifikasi, hukum kesehatan, kriminologi, hukum pidana ekonomi, hukum pidana korupsi, sistem peradilan pidana, pembaruan hukum pidana, perbandingan sistem hukum, perkembangan hukum pidana dan kriminologi. Selain sebagai dosen, penulis juga sebagai Mediator di Pengadilan Agama Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar