Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang pelaku atau dampaknya melintasi batas negara. Kejahatan transnasional berbeda dengan kejahatan internasional. Menurut Konvensi Palermo 2000, kejahatan transnasional tergolong kejahatan serius (serious crime) yang ancaman hukumnya empat tahun penjara atau lebih. Kejahatan internasional menurut Statuta Roma 1998 adalah kejahatan yang sangat serius (most serious crime) yang ancaman hukumannya seumur hidup hingga hukuman mati, terdiri dari empat jenis kejahatan berat HAM atau kejahatan inti (core crime) yakni: genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan perang (war crime), dan kejahatan agresi (crime of aggression). Di luar semua itu tergolong kejahatan transnasional, antara lain: kejahatan narkotika dan psikotropika, kejahatan dunia maya (siber), kejahatan korupsi, perdagangan orang, benda budaya, dan lingkungan (flora dan fauna yang dilindungi).
Buku ini membahas beberapa kejahatan transnasional yang belakangan ini berkembang cukup pesat. Ruang lingkup pokok bahasan (bab-bab) terdiri dari: 1. Kejahatan dunia maya; 2. Kejahatan narkotika dan psikotropika; 3. Kejahatan korupsi; 4. Kejahatan perdagangan orang …; 5. Kejahatan terorisme; 6. Kejahatan benda budaya; dan 7. Kejahatan lingkungan.
Terutama kejahatan dunia maya, mempunyai karakter khusus karena merupakan produk teknologi sistem komputer super canggih pada abad ke-20 hingga awal abad ke-21 ini. Karakter khusus itu misalnya: mendistorsi prinsip kedaulatan negara; memperlemah penerapan yurisdiksi teritorial negara, terlebih-lebih bila pelakunya tidak diketahui (unknown/anonym); merusak sistem komputer; dan menjadikan komputer sebagai sarana untuk melakukan kejahatan konvensional seperti pemerasan, penipuan, fitnah, penghinaan, penyebaran berita bohong, dan sebagainya. Jenis kejahatan transnasional ini sangat menyulitkan negara dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Mengingat perkembangannya yang sangat pesat dan kecanggihan teknologi yang digunakan merupakan suatu keniscayaan bagi seluruh tingkatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang apalagi negara miskin untuk bekerja sama guna pencegahan dan pemberantasan yang lebih efektif. Jika dihitung dari segi kerugian, sesungguhnya negara berkembang dan negara miskin sangat dirugikan paling tidak secara ekonomis, identitas negara, dan religio-magis, karena justru objek kejahatan-kejahatan itu kebanyakan berasal dari belahan Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Ini bisa terlihat jelas misalnya pada kejahatan korupsi, benda budaya, dan lingkungan (flora dan fauna langka). Dasar kerja sama itu telah termaktub pada berbagai instrumen hukum internasional berupa deklarasi, konvensi, dan protokol.
Dalam buku ini, untuk pemahaman yang lebih mendalam terhadap instrumen-instrumen tersebut, telah diupayakan diberi catatan, analisis atau ulasan secukupnya dari penulis untuk ikut meramaikan ajang diskusi dan diskursus tentang kejahatan transnasional, terutama untuk pengembangan materi hukum pidana transnasional. Semoga ada manfaatnya.
Peristilahan..1
Pengertian 2
B. Tipologi dan Karakteristik..6
Tipologi .6
Karakteristik . 12
C. Pencegahan dan Pemberantasan 15
BAB 2 KEJAHATAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA 21
A. Konvensi-Konvensi Pasca Terbentuknya PBB 1945 21
Konvensi 1961 dan Protokol 1972. 21
Konvensi 1971.. 24
Konvensi 1988.. 24
B. Kelembaga an Pengawasan Narkotika dan Psikotropika. 28
Lembaga Pengawasan Narkotika Internasional (International Narcotic Control Board/INCB).. 28
Komisi Narkotika (Commission on Narcotic Drug) 30
Kantor PBB Urusan Narkotika dan Kejahatan (UNODC).. 30
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 32
C. Analisis Konvensi Narkotika dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 33
Instrumen HAM Internasional 33
Celah Pelanggaran HAM dalam Implementasi Konvensi Narkotika 35
BAB 3 KEJAHATAN KORUPSI 45
A. Tinjauan Umum 45
B. Materi Muatan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).. 50
Preambul .. 50
Batang Tubuh 51
C. Beberapa Catatan .. 61
Tidak Ada Definisi tentang Korupsi 61
Kriminalisasi Korupsi di Sektor Swasta . 63
Norma Keharusan (Mandatory Norm) dan Norma Bukan Keharusan (Non-Mandatory Norm) 65
D. Diskresi Terhadap Asas-asas Ekstradisi 68
E. Pengembalian Aset, Suatu Terobosan. 71
BAB 4 KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG, PENYELUNDUPAN MIGRAN, DAN PERDAGANGAN GELAP SENJATA API 75
A. Protokol I UNTOC, Kejahatan Perdagangan Orang 75
Hubungan dengan UNTOC 75
Pengertian dan Pengkriminalisasian Perdagangan Orang 76
Tujuan yang Ingin Dicapai 78
B. Protokol II UNTOC, Kejahatan Penyelundupan Migran. 88
Hubungan dengan UNTOC 88
Pengertian dan Ruang Lingkup. 88
Kriminalisasi.. 91
C. Protokol III UNTOC, Kejahatan Perdagangan Gelap Senjata Api. 92
Hubungan Dengan UNTOC, Tujuan dan Kriminalisasi 93
Pemberantasan dan Pencegahan 94
Hubungan dengan Perjanjian Perdagangan Senjata. 95
BAB 5 KEJAHATAN TERORISME 101
A. Pengertian Terorisme.. 101
B. Kejahatan dan Kekejaman Teroris. 107
Al-Qaeda 107
ISIS.. 113
C. Yurisdiksi Terhadap Kejahatan Terorisme.. 119
Yurisdiksi Nasional . 119
Yurisdiksi Internasional 121
Yurisdiksi Khusus Terhadap ISIS. 127
BAB 6 KEJAHATAN BENDA BUDAYA 139
A. Keunikan Benda Budaya dan Semangat Perlindungan 139
Perbedaan Karakter dengan Kejahatan Lain. 139
Perlindungan Hukum Benda Budaya 141
B. Konvensi Den Haag 1954.. 141
C. Konvensi UNESCO 1970.. 146
D. Konvensi UNIDROIT 1995 151
BAB 7 KEJAHATAN LINGKUNGAN 159
A. Jenis dan Dampak Kejahatan Lingkungan.. 159
Jenis-jenis .. 159
Dampak Terhadap Lingkungan Alam dan Sosial.. 162
B. Faktor Pendorong. 166
C. Beberapa Instrumen Hukum Internasional 173
Konvensi Perdagangan Internasional tentang Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar yang Terancam,1973 173
Konvensi Keanekaragaman Hayati 1992.. 179
Konvensi Pencegahan Pencemaran Laut Atas Pembuangan Limbah dan Bahan Lain 1972.. 184
Protokol Montreal 1987.