Dalam rentang sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana, ada demikian banyak kasus yang menyita perhatian publik sekaligus menghabiskan energi bangsa ini. Sebut saja kasus Texmaco, Dipasena, dan Asian Agri, perusahaan-perusahaan raksasa yang terjerat pelanggaran pidana kelas kakap dan akhirnya harus bertempur selama bertahun-tahun di pengadilan. Mereka yang terlibat dalam kasus tersebut harus mempertang-gungjawabkan perbuatan mereka dengan mendekam di balik teralis besi penjara. tetapi, rentetan proses hukum tersebut juga menimbulkan pertanyaan baru: apakah keadilan sudah tercapai dengan dihukumnya para terdakwa? Bagaimana dengan kerugian nonhukum seperti aset yang terbengkalai menjadi besi tua, ribuan karyawan yang di-PHK dan harus berjuang mempertahankan hidup mereka, kerugian negara yang justru tak bisa kembali? Apakah efek tersebut tidak masuk dalam keadilan yang dituju oleh hukum pidana?
Buku ini berusaha menyajikan hubungan saling pengaruh antara ilmu hukum dan ilmu ekonomi dalam menimbang suatu solusi hukum terhadap kasus pidana. Perbincangan yang disajikan di dalamnya menggeser pendekatan yang berfokus kepada hasil (output) kepada dampak/manfaat (outcome). Dengan demikian, diharapkan putusan hukum yang dihasilkan tidak hanya menjadikan undang-undang yang ada sebagai timbangan mutlak, tapi juga mempertimbangkan konsep keekonomian seperti cost benefit dan efisiensi. Di antara tema utama buku ini adalah:
Perkembangan teori ekonomi mikro dan efeknya terhadap hukum. Prinsip teori ekonomi mikro dalam hukum pidana. Penerapan teori ekonomi mikro dalam tindak pidana korporasi. Kritik terhadap analisis ekonomi mikro tenang hukum. Analisis ekonomi mikro pada putusan dan peraturan perundang-undangan.
PERKEMBANGAN TEORI EKONOMI MIKRO DAN EFEKNYA TERHADAP HUKUM PRINSIP-PRINSIP TEORI EKONOMI MIKRO DALAM HUKUM PIDANA PENERAPAN TEORI EKONOMI MIKRO DALAM TINDAK PIDANA KORPORASI ANALISIS EKONOMI MIKRO TENTANG TINDAK PIDANA KRITIK TERHADAP ANALISIS EKONOMI MIKRO TENTANG HUKUM & nbsp; ANALISIS EKONOMI MIKRO TENTANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA PENUTUP