Sinopsis
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan sebagai Penuntut Tertinggi dalam sistem hukum di Indonesia, menjalankan kewenangannya dengan prinsip dominus litis atau sebagai pengendali perkara, artinya hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak, berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Hal tersebut menempatkan Kejaksaan dalam posisi yang strategis dalam integrated criminal justice system.
Jika ditelaah lebih lanjut berdasarkan tugas dan fungsinya, Kejaksaan memiliki ciri khas tertentu yang berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lain. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil, sehingga Jaksa masuk dalam Aparatur Sipil Negara dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, menempatkan Kejaksaan dalam rumpun Aparatur Sipil Negara menjadi kontraproduktif terhadap upaya penguatan lembaga penuntut umum tertinggi di Indonesia ini.
Kebijakan penegakan hukum memiliki karakteristik khusus dan berbeda terutama tujuan penyelenggaraan publik dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pada umumnya. Karakteristik tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan yang ada saat ini kurang dapat terakomodasi secara maksimal dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang existing. Oleh karena itu perlu kiranya disusun suatu kajian mengenai suatu kekhususan profesi Jaksa yang mengecualikannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara karena konstruksi tugas dan fungsi Kejaksaan tersebut tidak sesuai dengan substansi dan kultur yang dianut oleh rumpun Aparatur Sipil Negara.
Melalui buku ini, Penulis mencoba membedah secara komprehensif mengenai kekhususan Jaksa dalam tugas dan fungsinya yang sekaligus membedakannya dengan Aparatur Sipil Negara lain. Penulis mencoba memberikan suatu perspektif lain terhadap kedudukan Kejaksaan dalam rumpun Aparatur Sipil Negara saat ini terutama dalam urgensi Revisi Undang-undang Kejaksaan, yang diharapkan semakin mempertegas fungsi dan kedudukan Kejaksaan dalam tatanan negara Republik Indonesia.