Sinopsis
Undang-Undang atau Perundang-undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis, yaitu untuk mengatur jalannya pemerintahan negara. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia menduduki posisi tertinggi yang melandasi peraturan perundang-undangan lainnya. Fungsinya sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan. Adapun sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah selain memiliki kedudukan dan sifat yang telah dijelaskan di atas, Undang-Undang Dasar 1945 juga memiliki fungsi sebagai pengatur, artinya Undang-Undang Dasar 1945 berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Penentu, artinya Undang-Undang Dasar 1945 menjadi penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.