Sinopsis
Tidak dapat dimungkiri bahwa sebagian besar kasus tindak pidana korupsi yang menjerat rekanan penyedia dan pengelola terjadi dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Rambu-rambu untuk mengatur kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara lengkap sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011. Namun, tidak semua orang menyadari adanya praktik-praktik tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana (korupsi).
Buku Aman dari Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini ditulis oleh praktisi yang berpengalaman belasan tahun di bidang auditing dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembaca dituntun untuk memahami secara tepat, risiko yang mungkin dihadapi oleh praktisi pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembaca juga dikejutkan dengan berbagai potensi risiko pidana yang dapat terjadi.
Buku yang ditulis dengan bahasa lugas ini dilengkapi ilustrasi dan contoh kasus, sehingga menjadi BACAAN WAJIB para praktisi pengadaan barang/jasa pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat luas yang ingin berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Tentu saja, dengan bekal pengetahuan yang matang dan luas, Anda siap dan piawai dalam menghindari risiko tindak pidana (korupsi) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Ingin aman dari risiko pidana sebelum terjun langsung dalam pengadaan barang/jasa pemerintah? Baca dulu buku ini!
Buku ini sangat inspiratif bagi kalangan dunia usaha untuk mengoptimalkan peluang yang terbuka dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, sekaligus menyediakan rambu-rambu agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum.
Erwin Aksa, Presiden Direktur Bosowa Corporation, Ketua Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPM)