Sinopsis
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan pada Undang-undang No. 16 Tahun 2001, wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini diberlakukan dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat. Semua ini didasarkan pada fakta bahwa masyarakat cenderung mendirikan yayasan untuk berlindung di balik status badan hukum yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tetapi juga memperkaya para pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Jadi, yayasan perlu membenahi administrasinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan, pengendalian internal, masalah organisasi, dan manajemen yang jelas.
Buku ini menawarkan cara yang praktis dan cepat untuk memahami pengelolaan yayasan, terutama pengelolaan keuangan dan akuntabilitas organisasi. Bagi organisasi nonprofit seperti yayasan yang baru berdiri atau yang sudah berkembang, buku ini sangat cocok dijadikan acuan dalam memperbaiki pengelolaan keuangan dan akuntabilitas yayasan. Buku ini dikemas dalam format yang menarik disertai dengan gambar-gambar penunjang sehingga pembaca mudah memahami isinya. Di setiap babnya terdapat rangkuman, esai, soal latihan pilihan ganda, dan studi kasus.