Sinopsis
Buku ini secara berturutan menyajikan tiga hal terkait Asas-Asas Pengujian Undang-Undang (AAPUU). Pertama, mengulas logika dan asas-asas pemikiran yang menjadi dasar bagi bangunan besar ilmu hukum. Kedua, mengulas terbentuknya AAPUU sebagai hasil kelindan dari berbagai teori, hukum positif (undang-undang), serta praktik peradilan di Mahkamah Konstitusi. Ketiga, mengulas tiga puluh enam AAPUU itu sendiri, diawali dari asas-asas yang tertulis dalam UU MK, tertulis dalam UU Kekuasaan kehakiman, serta asas-asas yang tidak tertulis namun hadir melalui praktik dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Akhir-akhir ini intensitas pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi cenderung meningkat. Bisa jadi hal ini merupakan pertanda baik karena meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap produk legislasi, walaupun indeks negara hukum Indonesia sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, kecenderungan ini belum sepenuhnya diikuti dengan kapasitas yang memadai dalam mengajukan permohonan pengujian. Literasi beracara di Mahkamah masih perlu ditingkatkan walaupun sudah cukup banyak ditulis dan mudah diakses. Buku ini merupakan salah satu bagian untuk turut membangun literasi beracara karena pada prinsipnya AAPUU adalah bagian dari hukum acara pengujian. Mardian Wibowo sebagai seorang Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi, melalui buku ini merekam banyak hal terkait dengan prosedur yang perlu ada dalam pengujian undang-undang.”
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
Hakim Konstitusi, Guru Besar FH Universitas Gadjah Mada
“… buku ini mungkin satu-satunya buku dalam Bahasa Indonesia yang secara khusus berbicara tentang asas-asas pengujian undang-undang. Dalam konteks itu, buku ini sekaligus merupakan sumbangsih penulisnya bagi pendidikan hukum sekaligus bagi praktisi hukum, bahkan pembentuk undang-undang. Karena itu, saya merekomendasikan buku ini dimasukkan sebagai referensi dalam perkuliahan di fakultas-fakultas hukum di seluruh tanah air, sekaligus sebagai materi ajar dalam pendidikan khusus profesi advokat untuk mata ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.”
Dr. I D.G. Palguna, S.H., M.Hum.
Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 dan 2015-2020, Pengajar FH Universitas Udayana
“Dalam dan Runut. Buku ini manifestasi kajian akademik teoretis atas perkembangan praktik hukum. Sangat penting bagi perkembangan teori hukum, sekaligus menguatkan aktivitas intelektual para praktisi hukum.”
Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H.
Dekan FH Universitas Brawijaya