Pemilihan tentang struktur organisasi parlemen di Indonesia, yaitu apakah sistem unikameral atau bikameral, menjadi hangat kembali setelah amandemen UUD 1945. Dalam sidang-sidang MPR selama beberapa tahun terakhir telah dihasilkan segala macam perubahan konstitusi. Perubahan-perubahan tersebut diwujudkan dalam empat dokumen perubahan UUD 1945 dan berbagai ketetatapan MPR. Selain itu, juga telah terdapat perubahan mendasar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia dan kewenangan dalam masing-masing orannya. Kekuasaan MPR dikurangi dengan adanya perubahan ini. Salah satunya adalah pemilihan Presiden langsung untuk mendapatkan sumber legitimasi yang setara dengan parlemen. Pemilllihan Presiden secara langsung oleh rakyat dengan semangat pengawasan dan perimbangan yang lebih tegas; termasuk didalamnya perimbangan dari badan legislatif berupa bikameralisme atau pembentukan dua kamar. Untuk Indonesia, kamar pertama atau majelis rendah dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan kamar kedua atau majelis tinggi dinamakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Akan tetapi, masih terdapat perdebatan di kalangan anggota MPR mengenai perubahan struktur ini. Kehadiran DPD seharusnya memberikan solusi terhadap sistem politik yang sentralistik sepanjang lima daswarsa terakhir. Namun, pada kewenangan DPD sangat terasa unsur dikriminatifnya apalagi dengan ekspektasi masyarakat untuk berpartisipasi secara luas dan kompetitif.